Gelangsar, Lombo Barat - Pemerintah Desa Gelangsar menggelar acara pembagian insentif RT/RW, Linmas, Kader Posyandu, Guru PAUD, Guru ngaji, LPM, KPMD, dll di Aula Kantor Desa Gelangsar. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung pembangunan dan pelayanan sosial di desa. Insentif ini diberikan secara rutin setiap 3 bulan dan bersumber dari anggaran dana Desa, Selasa (09/12/2025).
Pembagian insentif lembaga desa adalah bentuk apresiasi pemerintah desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk memotivasi kinerja mereka sebagai ujung tombak pelayanan dan keamanan, dengan besaran dan jadwal bervariasi tergantung kebijakan desa, umumnya dicairkan per periode (bulanan/tahunan) dan disalurkan di Balai Desa. Aturan umumnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Dana Desa, yang kini mencakup insentif desa kinerja berdasarkan tata kelola keuangan desa dan program pembangunan, serta dibayarkan melalui APBDes dengan persetujuan Kepala Desa.
- Sumber: Dana Insentif bersumber dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam APBDes.
- Aturan: Diatur dalam PMK tentang Pengelolaan Dana Desa (misal: PMK 145/2023) dan PMK tentang Insentif Desa, yang bisa memberikan tambahan Dana Desa untuk desa berkinerja terbaik.
- Persyaratan: Pemerintah desa mengajukan penyaluran melalui aplikasi OMSPAN setelah menganggarkan insentif dalam APBDes.
- Ketua RT/RW: Ujung tombak pelayanan masyarakat, penghubung warga dan pemerintah desa, serta penggerak kegiatan sosial.
- Linmas (Perlindungan Masyarakat): Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan desa.
- Kader (Posyandu, PKK, dll.): Membantu program kesehatan dan kesejahteraan desa.
- Motivasi & Apresiasi: Bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka.
- Peningkatan Kualitas: Mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan efektivitas kerja di tingkat lingkungan.
- Semangat Kerja: Menjadi dorongan semangat untuk terus berkontribusi pada pembangunan desa.